LPK Cinta Keluarga yang merupakan
lembaga penyalur baby sitter, perawat lansia, perawat balita, pembantu rumah
tangga atau PRT dan nanny berdiri sejak tahun 2006. Untuk legalisasi dari LPK Cinta Keluarga ini tidak
perlu di ragukan lagi karena sudah memiliki ijin dari dinas terkait yaitu dinas
tenaga kerja dan transmigrasi adapun sering di singkat dengan disnakertrans.
Kenapa sebuah lembaga LPK Cinta Keluarga harus mempunyai ijin dari disnakertrans???
Dikarenakan banyaknya pengguna
tenaga kerja dari LPK Cinta Keluarga yang bukan hanya dari pulau jawa saja bisa
juga dibilang dari luar pulau jawa maka diharuskan ada ijinnya juga demi
keamanan dan kenyamanan dari pihak tenaga kerja maupun pengguna tenaga kerja.
Adapun surat legalisasi LPK Cinta Keluarga sebagai berikut :
Surat keterangan dari kementrian keuangan republik indonesia dan direktorat jenderal pajak |