LPK Cinta Keluarga yang merupakan lembaga penyalur baby sitter, perawat lansia, perawat balita, pembantu rumah tangga atau PRT dan nanny berdiri sejak tahun 2006.  Untuk legalisasi dari LPK Cinta Keluarga ini tidak perlu di ragukan lagi karena sudah memiliki ijin dari dinas terkait yaitu dinas tenaga kerja dan transmigrasi adapun sering di singkat dengan disnakertrans.

Kenapa sebuah lembaga LPK Cinta Keluarga harus mempunyai ijin dari disnakertrans???

Dikarenakan banyaknya pengguna tenaga kerja dari LPK Cinta Keluarga yang bukan hanya dari pulau jawa saja bisa juga dibilang dari luar pulau jawa maka diharuskan ada ijinnya juga demi keamanan dan kenyamanan dari pihak tenaga kerja maupun pengguna tenaga kerja.

Adapun surat legalisasi LPK Cinta Keluarga sebagai berikut :

legalitas lpk cinta keluarga
Surat keterangan dari kementrian keuangan republik indonesia dan direktorat jenderal pajak

legalitas lpk cinta keluarga
Surat kuasa dari LPK Cinta Keluarga

legalitas lpk cinta keluarga

Metro TV

Metro TV

Info

Kantor Semarang
Alamat :
"Ruko Siliwangi Square" Jl. Puspowarno Tengah 1 No. 2 B, Semarang - Jawa Tengah 50143
Phone: 024.7625.179
Wa: 0812.3546.4088, 0821.3792.1389, 0821.1598.1679, 0821.3475.3919, 0815.4251.8883, 0812.1596.0533,

Kantor Jakarta
Alamat :
Jl. Teratai I no.17, RT.3/RW.10, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Phone:021-5843.765,
Wa: 081.7788.115, 0822.2345.8282,

Follow Me On Twitter


PT Cahaya Cinta Keluarga

REKENING KANTOR

REKENING KANTOR

Postingan Populer